Jumat, 30 Juni 2017

Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami?

Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami? |

Jika ada seorang wanita yang akan menikah, namun sudah tidak perawan lagi dikarenakan pernah, apakah wajib hukumnya dalam Islam bagi dia memberitahukan hal tersebut kepada calon suaminya?





Jawaban:

Dikutip dari islamqa.ca, fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar