Sudah Tidak Perawan, Apakah Wajib Memberitahu Pada Calon Suami? |
Jika ada seorang wanita yang akan menikah, namun sudah tidak perawan lagi dikarenakan pernah, apakah wajib hukumnya dalam Islam bagi dia memberitahukan hal tersebut kepada calon suaminya?
Jawaban:
Dikutip dari islamqa.ca, fitnah syahwat yang paling besar adalah laki-laki yang terkena fitnah wanita dan wanita yang terkena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar