Selasa, 01 Agustus 2017

Bawa Rokok Lebih 2 Slop Atau 200 Batang, Jamaah Haji Bisa Didenda 35 Juta Di Saudi

Berita Haji - Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan mengenai barang bawaan jamaah calon haji. Di tahun 2017 ini setiap jamaah haji dilarang membawa rokok melebihi batas ketentuan.

Kasubbag Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Solo, Badrus Salam, mengatakan jamaah boleh membawa rokok, tapi dengan jumlah maksimal 200 batang atau 2 slop. Dikhawatirkan, rokok tersebut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar