Praktik pungli atau pungutan liar pembuatan e-KTP di Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya terkuak di muka umum.
Sebelum pungli terkuak, untuk mengurus pembuatan e-KTP di Palembang membutuhkan waktu yang sangat panjang hingga hampir setahun. Warga pun banyak yang mengeluh karena e-KTP yang dibuat tak kunjung selesai.
Terkuaknya pungli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar